KABAR GURU - Menanggapi berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi
guru agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar kewenangan
pengangkatan guru agama di sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan
Kementerian Agama.
Menag menyebut kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu
menjadi akar permasalahan itu karena sebagian GPAI selama ini diangkat
Kemendikbud, Pemda, dan ada juga dari Kementerian Agama. “Harusnya
kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu,” terang Lukman.
Maka dari itu, jajaran Kemenag diminta Lukman segera membenahi
regulasi pengangkatan guru agama agar Kemenag punya kewenangan penuh
mengangkat guru dan membayar tunjangannya. “Selama akar masalahnya tidak
ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas.
Bedah akar masalahnya. Libatkan para pakar yang kompeten dan instansi
terkait,” pintanya.
- Baca juga : Kerja Layaknya PNS, tapi Gaji Kami...
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin sendiri
membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama
selama ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban
pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.
- Baca juga : Kerja Layaknya PNS, tapi Gaji Kami...
“Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan
profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan
berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat,
tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya,” paparnya.
Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil
langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia
juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud
untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat
tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa
terbayarkan,”pungkasnya.
Sekian informasi yang dilansir www.suaramerdeka.com Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru. Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.

