KABAR GURU - Kebijakan jumlah jam mengajar guru minimal 24 jam dalam sepekan,
dinilai memberatkan . Namun para guru akan berupaya untuk memenuhi
syarat tersebut, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang rela
mengajar di sekolah lain.
Menurut pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas), FA Agus
Wahyudi, aturan mengajar minimal 24 jam dalam sepekan, membuat sebagian
guru merasa kelelahan karena berusaha untuk memenuhi syarat itu.
![]() |
| Ilustrasi |
Kondisi ini bisa berdampak terhadap kualitas kegiatan pembelajaran
di sekolah. Maka dari itu, dia menyambut baik rencana Kemendikbud yang
akan meninjau ulang peraturan itu. Kemendikbud dikabarkan akan
mengeluarkan kebijakan penyetaraan mengajar melalui kegiatan
pembimbingan siswa.
”Sebenarnya kebijakan seperti itu yang diharapkan dari para guru.
Dengan tidak terbebani syarat mengajar minimal 24 jam dalam sepekan,
para guru bisa lebih konsentrasi dalam mengajar,” katanya. Dengan
kebijakan tersebut, setidaknya para guru dapat memberikan perhatian
kepada siswa dengan penuh, sebab mereka tidak lagi kelelahan lantaran
disibukan dengan tugas mengajar.
Selain itu, lanjut dia, dengan rencana pemerintah ini, mereka tidak
harus mengajar di sekolah lain demi memenuhi syarat minimal mengajar 24
jam dalam sepekan untuk mengejar tunjangan profesi guru. Di samping itu,
menurutnya, dengan kebijakan penyetaraan atau ekuivalensi mengajar
melalui kegiatan pembimbingan siswa merupakan salah satu bentuk
penghargaan terhadap tugas-tugas guru di luar mengajar.
Sementara Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK)
Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro, mengatakan, hingga
kini belum ada kebijakan resmi dari Kemendikbud terkait kaji ulang
peraturan tentang jam mengajar guru. ”Kemungkinan munculnya gagasan itu
dilatarbelakangi karena selama ini para guru bersusah payah untuk
memenuhi syarat minimal mengajar, yakni 24 jam dalam sepekan,” tandasnya.
Demikian informasi KEMDIKBUD, KAJI ULANG SYARAT 24 JAM MENGAJAR GURU, AGAR GURU LEBIH KONSENTRASI MENGAJAR . Berita tersebut dilansir dari http://berita.suaramerdeka.com dan jangan lupa like fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.

