Gara - Gara Salah Paham, Seorang Guru Dipolisikan Orang Tua Murid

KABAR GURU - Rentetan kasus Guru yang dipolisikan oleh wali murid seakan tak ada habisnya. kini terjadi lagi. Simak selnegkapnya Kabar berikut ini.

Sugiyanto, seorang guru pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (penjasorkes) di SMPN 2 Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, harus berususan dnegan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh orang tua salah seorang muridnya.

Gara - Gara Salah Paham, Seorang Guru Dipolisikan Orang Tua Murid
Ilustrasi

Sugiyanto mengatakan, peristiwa itu bermula pada 24 Februari 2016, saat ia tengah mengajarkan mengajar kepada siswa kelas IX dengan materi memperkenalkan gerakan Senam Sehat Anak Indonesia.

Dalam pelajaran itu Sugiyanto meminta semua siswa untuk memperhatikan dan mengikuti gerakan senam. Namun, ada salah satu siswa berinisial DV yang tak memperhatikannya. Sugiyanto pun menegurnya dengan lisan.
BACA JUGA : LUNCURKAN TASPEN MOBILE, PNS BISA LIHAT DANA PENSIUN

“Saat saya tanya kenapa tidak mengikuti gerakan senam, siswa itu (DV) menyepelekan. Kemudian saya tepuk pipi di sini (sebelah kiri) pelan, tapi menghindar. Lalu tangan saya yang kanan mengenai pipinya (sebelah kanan), sedikit memar. Waktu itu saya mengenakan cincin akik,” katanya, seperti dikutip dari KRjogja, Jumat (29/7/2016).

Pasca-kejadian, sudah dilakukan mediasi antara dirinya dan pihak orang tua muridnya, dan telah terjadi kesepakatan untuk berdamai. Namun, ia terkejut ternyata orang tua siswa tersebut tetap membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Saat ini saya setiap hari Rabu harus wajib lapor di kantor polisi,” ujarnya.

Peristiwa yang dialami Sugiyanto mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klaten. Menurut  Ketua PGRI Kabupaten Klaten, Sunardi, apa yang dialami Sugiyanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru. “Kami akan melakukan pendampingan," tuturnya.

Sekian dan semoga hal serupa tidak terjadi dengan rekan Guru lainnya. Mungkin hal ini menjadi PR utama Mendkbud yang baru untuk memberikan Guru perlindungan hukum dan rasa aman dalam proses mengajar. 


sumber: okezone.com