KABAR GURU - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk menanggulangi pembiayaan para guru honor SMA sederajat yang mencapai 12.000 orang. Namun Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengaku perlu terlebih dulu mengkaji aturan-aturan yang ada dalam Permendikbud itu.
"Itu mungkin salah satu solusinya untuk pembiayaan guru honor. Ini bisa saja sepanjang kita bisa mengikuti aturan-aturan yang ada di Permen itu. Tapi karena Permen ini masih baru nanti akan kita diskusikan dengan kelompok ahli kita di Dinas Pendidikan," ujar Arsyad Lubis kepada wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (17/1).
Sampai saat ini, kata Arsyad, dirinya memang belum membaca secara langsung Permendikbud tersebut. Dirinya mengetahui informasi tentang Permendikbud 75 Tahun 2016 itu dari media massa yang terbit hari ini.
Kabar lainnya :
Begitupun, lanjut Arsyad dirinya mengatakan sangat mendukung tidak adanya kutipan ataupun pungutan kepada siswa ataupun orangtua siswa. Komite hanya boleh menerima bantuan atau sumbangan dari pihak-pihak yang diatur dalam Permen tersebut. "Sepanjang bukan kutipan yang sifatnya memberatkan siswa dan orangtua siswa itu jelas dilarang. Tapi kalau sumbangan diperbolehkan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan," ujar Arsyad lagi.
Disinggung soal masih adanya ASN kabupaten/kota yang belum selesai beralih menjadi ASN Provinsi Sumut, diakui Arsyad hal tersebut akan segera selesai. Termasuk juga dengan persoalan kekurangan gaji guru ASN yang menurut Arsyad tidak lagi menjadi masalah.
Sebelumnya Pemprovsu telah mengambil alih wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Namun, dari sebanyak 18.805 guru yang sudah dialihkan masih terdapat sekitar 300 guru di kabupaten/kota yang statusnya belum dialihkan ke Pemprovsu. Hal itu menurut Gubernur Sumut Erry Nuradi disebabkan karena keterlambatan dari guru terkait dalam mengurus administasi perpindahan.
Secara terpisah, Kabid Informasi Kepegawaian Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Victor Saing mengakui kalau setelah serah terima SK peralihan kewenangan guru ASN dari kabupaten/kota kepada Pemprovsu, ternyata masih terdapat sekitar 300 guru yang belum dialihkan.
"Memang masih ada, tapi itu sudah kami proses, kalau saat ini dari 300 itu sudah ada sekitar 50 persen diantaranya yang menyusul pengalihannya. Hal ini karena sebelumnya kami kan mengejar target juga bahwa peralihan ini harus dilakukan sebelum 2017 sesuai dengan aturan," kata Vicktor.
Dia juga mengatakan, kondisi ini juga disebabkan database guru dari daerah yang belum sinkron, contohnya seperti ada perpindahan guru dari daerah satu ke daerah lainnya, namun tidak dilaporkan kepada BKN.
Penggunaan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), lanjut Victor, juga selama ini masih belum optimal. Kondisi inilah yang mengakibatkan untuk database kepegawaian di Sumut masih jauh tertinggal dari provinsi lainnya.
"Kasus guru yang masih ada belum dialihkan ke provinsi ini terjadi tidak hanya di Sumut tapi terjadi di provinsi lain di luar pulau Jawa. Namun, kalau di pulau Jawa rata-rata permasalahan seperti ini tidak ada lagi. Makanya, kita berharap agar daerah dapat mengoptimalisasi SAPK, dan sinergi antara daerah dengan provinsi dan BKN juga harus diperkuat," terangnya.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari medanbisnisdaily.com dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

