Mendikbud: Kebijakan Pendidikan Pusat-Daerah Tumpang Tindih

KABAR GURU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menilai masih banyak tumpang tindih kewenangan kebijakan pendidikan antara kementerian dengan pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Terjadi overlapping kebijakan pusat dan daerah. Bahkan, sampai tidak ada yang mengurus untuk salah satu masalah pendidikan," kata Muadjir usai membuka RNBK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendikbud di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu, 25 Januari 2017.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menemui wartawan usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2016 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 25 November 2016. TEMPO/Danang Firmanto

Ia menuturkan setelah Undang-undang 23 tahun 2014 diberlakukan, kewenangan SMA/SMK dialihkan ke provinsi. Tapi, bukan masalah pengalihan di UU tersebut. Soalnya, sejak lama sudah ada otonomi daerah, sehingga pendidikan menjadi kewenangan daerah itu. "Masalahnya sekarang belum ada dan belum jelas pembahasan mengenai pembagian tugasnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi :

Selain itu, menurut Muhadjir, sampai sekarang juga belum tertata dengan baik tugas dan tanggung jawab yang dilakukan Kemendikbud, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Fenomena yang terjadi semua pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Bahkan, masyarakat awam melihat semua tanggung jawab pendidikan berada di pemerintah pusat. Padahal, sebenarnya tidak.

"Ini yang selama ini saya rasakan, mengenai masalah siapa yang bertanggung jawab untuk menangani sekolah-sekolah yang rusak. Dan masyarakat umum selama ini pandangannya kalau sudah urusan pendidikan itu pasti kewenangan Kemendikbud," ujarnya.

Menurutnya RNPK yang berlangsung selama tiga hari sampai Jumat, 27 Januari 2017, bisa dijadikan kesempatan untuk membahas masalah tumpang tindih kewenangan ini. "Ada tawuran laporannya ke Kemendikbud, seharusnya ke tingkat dinas di daerahnya dulu," ucapnya, terkekeh. "Jangan semuanya di serahkan ke kami, selagi bisa ditangani di tingkat daerah."

Muhadjir berharap panitia acara benar-benar bisa mengklasifikasi dan mengidentifikasi masukan dari peserta yang dirumuskan menjadi beberapa masalah. Kemudian masalah tersebut dipertajam menjadi solusi yang disepakati bersama.

Terutama, ujar dia, masalah-masalah yang krusial, seperti sarana dan prasana pendidikan. "Mana sih tanggung jawab, misalnya, tunjangan profesi guru PNS itu kan sudah masuk ke dalam DAK. Tapi non-PNS yaitu guru yayasan sekolah swasta, tunjangan profesinya berada di Kemendikbud," ujarnya. 

Sekian informasi diatas yang kami lansir dari tempo dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.