KABAR GURU - Peringatan HUT Ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), 29 November 2016 besok, mungkin yang terakhir. Mulai 2017, sebutan pegawai negeri sipil (PNS) berubah menjadi ASN menyusul penerapan bertahap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU akan berlaku penuh 1 Januari 2019. Banyak perubahan mendasar, ekstrem, dan kontroversial dalam undang-undang baru itu.
APA yang menggiurkan ketika status PNS berubah menjadi ASN? Yang paling menarik tentu gaji minimal Rp 3 juta hingga Rp 50 juta dan kabar pesangon Rp 1,5 miliar. Wow! Ini berbeda dari aturan lama. Gaji pokok terendah golongan Ia hanya Rp 1,49 juta dan tertinggi golongan IVe Rp 5,63 juta.
Dalam aturan baru nanti, hanya ada dua sebutan pegawai, yakni ASN dan PPPK. ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hak ASN dan PPPK sama, kecuali hak pensiun, jaminan hari tua, dan fasilitas. Sistem penggajian juga tidak rumit, hanya mengenal tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas. Tunjangan pun hanya tunjangan kinerja dan kemahalan.
ASN juga berhak mendapatkan jaminan kecelakaan, pensiun, dan jaminan hari tua. Selain itu, ada fasilitas dalam bentuk barang dan/atau uang untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Namun menyandang status ASN menghadapi tantangan berat, gaji berbasis kinerja dan kompetensi. Tidak ada tempat lagi bagi para pegawai malas.
Mereka tidak lagi bisa mengandalkan macam-macam tunjangan yang diberikan begitu saja.Tidak mengenal golongan Ia hingga IVe, eselon dihapus, usia pensiun diperpanjang, tidak ada pensiun (diganti pesangon), dan seabrek perubahan baru.
Hilangkan harapan ada tunjangan anak 2%, tunjangan istri 10%, tunjangan beras, lauk pauk, tunjangan fungsional, dan tunjangan bagi yang ditempatkan di pulau terluar, terpencil. Tambahan penghasilan PNS daerah sebagaimana Pasal 63 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga hilang. Tak ada lagi tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan kinerja daerah.
”Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, nantinya seorang ASN akan memperoleh gaji terendah Rp 3 juta dan tertinggi Rp 50 jutaan,” kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Yuddy Chrisnandi.
Tunjangan Guru
Nah, bagaimana nasib tunjangan profesi guru dan dosen, sebagaimana PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen? Para guru, mulai sekarang, hilangkan angan-angan tentang mendapat tunjangan profesi satu kali gaji. Jangan berpikir juga tabel gaji pokok yang dipeta-petakan per pangkat, golongan Ia hingga IVe dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun.
Apakah ada kenaikan gaji tahunan? Penghasilan ASN mengacu indeks penghasilan dan kebutuhan hidup layak PNS. Selain itu, disesuaikan dengan nilai inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah, dan/atau kemampuan keuangan negara. Jadi, bisa saja gaji dinaikkan tiap tahun menyesuaikan inflasi dan lainlain. Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah dan honor?
ASN dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMN, BUMS, dan lembaga internasional. Jika nekat menerima, wajib mengembalikan ke kas negara. Selain gaji besar, usia kerja juga lebih panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari 56 menjadi 58 tahun. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 menjadi 60 tahun.
Untuk ASN dan PPPK yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, wajib mundur secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah, baik tinggkat provinsi maupun kabupaten/ kota atau sebagai calon legislator. Perubahan dratis itu tidak serta merta berlaku tahun depan. Pelan tapi pasti, sambil menunggu peraturan pemerintah (PP), UU ASN berlaku bertahap mulai 2017 dan berlaku penuh 1 Januari 2019.
UU baru ini menggantikan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. UU Kepegawaian No 43/1999, dinilai sudah tidak relevan lagi untuk membangun membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktik kolusi-korupsi-nepotisme dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat.
Stigma Birokrasi
Pemangkasan PNS secara bertahap, merupakan langkah untuk mendukung UU ASN. Gaji besar tentu saja menyedot anggaran besar. Maka implementasi UU ASN membawa konsekuensi berat, 1,5 juta pegawai akan dipangkas hingga tersisa 3,2 juta. Kebijakan itu bukan tanpa alasan.
Data Kemen-PAN BR, separuh PNS tidak berkualitas dan hanya 5% memiliki kompetensi khusus. Saat ini, jumlah PNS membengkak 4,7 juta dengan ratio 1,7 persen dan menyedot 33 persen APBN. Bahkan sejumlah daerah 70% tersedot untuk membayar gaji. Namun rencana pemangkasan ini ditolak DPR. Padahal kualitas ASN yang rendah menjadi akar sejumlah masalah dalam birokrasi selama ini.
Beberapa tahun terakhir, reformasi parsial dengan cara tambal sulam, belum membuahkan hasil menggembirakan. Kenaikan gaji pokok, kenaikan berkala, gaji ke-13, gaji ke-14, remunerasi, belasan tunjangan dan beragam terobosan kebijakan belum mampu mengubah stigma ”jika bisa dipersulit, mengapa dipermudah”.
Kita menyadari, separuh PNS yang tidak berkualitas, sulit bisa menjawab tuntutan ASN yang inovatif, kreatif, dan responsif. Birokrasi tetap rumit, pelayanan publik tidak prima, nihil kreativitas-inovasi, korup dan syarat dengan praktik nepotisme. Ketidaksiapan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi ini akan menjadi tantangan berat. Pemerintah bertekad mereformasi total tata kelola manajemen pemerintahan.
UU ASN merupakan ikhtiar untuk membangun manajemen aparatur sipil negara dengan mengedepankan kompetensi dan kualifikasi. Ini langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui prinsip ”the right man on the right place” ketimbang ”the right friend on the right place”. UU baru diharapkan mampu menjawab dua persoalan PNS.
Pertama, memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik, sehingga mutlak dibutuhkan birokrat professional, berintegritas, dan memiliki kompetensi. Kedua, mengubah birokrasi yang identik untuk kepentingan politik dan penguasa. Tentu tidak mudah membangun sistem, manajemen, perekrutan, dan budaya pegawai ideal seperti itu.
Kendalanya bukan saja teknis, melainkan nonteknis, yakni kebiasaan, kultur birokrasi, pola pikir dan mental aparatur. Dengan tekad kuat dan kesungguhan, pelan tapi pasti, kita yakin akan terwujud birokrasi sebagai menifestasi kehadiran negara dalam berbagai bentuk, terutama pelayanan publik. Jika birokrasi sakit, negara pun sesungguhnya sakit.
Sekian informasi diatas yang kami lansir darih suaramerdeka.com semoga bermanfaat untuk rekan Guru Honorer semua. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

