Ini Alasan Pentingnya PNS Serahkan SKP

KABAR GURU - Adanya tenggat waktu penyerahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebelum 30 November 2016, oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bukan tanpa alasan. SKP merupakan dasar wajib penilaian prestasi kerja pegawai, sebagai syarat kenaikan pangkat dan golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pentingnya penyerahan SKP ini kata Kepala BKD PPU Surodal Santoso, salah satunya dikarenakan banyak kenaikan pangkat pegawai pemerintahan yang bermasalah. Sehingga terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Ini Alasan Pentingnya PNS Serahkan SKP

“Tahun 2015 lalu, banyak SKP yang dikembalikan. Sehingga menjadi perhatian kita kalau itu tidak hanya menjadi persyaratan, tetapi bagian formal dalam kenaikan kepangkatan ASN,” papar Surodal Santoso.
Maka dari itu, Surodal kembali mengimbau agar penyerahan SKP sebelum akhir November ini dapat jadi perhatian bagi pegawai. Mengingat masih ada sekira 700 pegawai yang belum menyerahkan SKP nya hingga saat ini.

“Saya kembali imbau pada pegawai yang belum serahkan SKP bisa mengajukan secepatnya sebelum 30 November 2016.” tambahnya.

Sasaran kerja pegawai (SKP) merupakan kontrak kerja PNS kepada pemerintah di awal tahun. Seorang PNS harus membuat SKP yang dicapainya pada tahun tersebut, bersama dengan penilaian prestasi kerja (PPK) yang menjadi rangkap penilaian.

Hasil dari pengukuran atau penilaian SKP akan digabungkan dengan penilaian perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.


“Perhitungannya, 60 persen nilai SKP ditambah dengan 40 persen nilai prilaku kerja. Intinya segera para PNS terutama guru untuk menyerakahkan SKP-nya karena waktunya sudah sangat mepet. Bagaimana mau dinilai kalau belum menyerahkan,” tutup Surodal.

Sekian informasi diatas yang kami lansir dari www.klikpenajam.com. Update terus perkembangan kabar dari dunia Pendidikan Indonesia terbaru dengan like fanpage facebook kami. Silahkan kunjungi laman INI untuk Kabar lainnya.