KABAR GURU - Adanya
tenggat waktu penyerahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebelum 30
November 2016, oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam
Paser Utara (PPU) bukan tanpa alasan. SKP merupakan dasar wajib
penilaian prestasi kerja pegawai, sebagai syarat kenaikan pangkat dan
golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pentingnya
penyerahan SKP ini kata Kepala BKD PPU Surodal Santoso, salah satunya
dikarenakan banyak kenaikan pangkat pegawai pemerintahan yang
bermasalah. Sehingga terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
“Tahun
2015 lalu, banyak SKP yang dikembalikan. Sehingga menjadi perhatian
kita kalau itu tidak hanya menjadi persyaratan, tetapi bagian formal
dalam kenaikan kepangkatan ASN,” papar Surodal Santoso.
Maka
dari itu, Surodal kembali mengimbau agar penyerahan SKP sebelum akhir
November ini dapat jadi perhatian bagi pegawai. Mengingat masih ada
sekira 700 pegawai yang belum menyerahkan SKP nya hingga saat ini.
- Baca juga : Mendikbud: Yang Penting Gaji Tidak Hilang
“Saya kembali imbau pada pegawai yang belum serahkan SKP bisa mengajukan secepatnya sebelum 30 November 2016.” tambahnya.
Sasaran
kerja pegawai (SKP) merupakan kontrak kerja PNS kepada pemerintah di
awal tahun. Seorang PNS harus membuat SKP yang dicapainya pada tahun
tersebut, bersama dengan penilaian prestasi kerja (PPK) yang menjadi
rangkap penilaian.
Hasil
dari pengukuran atau penilaian SKP akan digabungkan dengan penilaian
perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
“Perhitungannya,
60 persen nilai SKP ditambah dengan 40 persen nilai prilaku kerja.
Intinya segera para PNS terutama guru untuk menyerakahkan SKP-nya karena
waktunya sudah sangat mepet. Bagaimana mau dinilai kalau belum
menyerahkan,” tutup Surodal.

