KABAR GURU - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai dibahas DPR RI memberikan harapan baru bagi honorer kategori dua (K2). Mereka optimistis, tahun depan akan diangkat CPNS.
"Kami menaruh harapan besar dengan
revisi UU ASN. Hanya ini jalan satu-satunya bagi kami untuk menjadi
CPNS. Mengharapkan diskresi presiden, hanya kesia-siaan.
Sebab,
pascademo honorer K2, diskresi presiden tidak juga diterbitkan," ungkap
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN,
Sabtu (12/11).
![]() |
| Ilustrasi |
Dengan revisi UU ASN, lanjutnya, akan
ada celah bagi pemerintah dan DPR untuk membuat pintu masuk pengangkatan
CPNS dari honorer K2.
Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI Arief
Wibowo menyatakan, UU ASN akan disahkan sekitar Februari-Maret 2017.
Dengan UU ASN yang sudah direvisi, rekrutmen CPNS baik dari bidan desa
PTT, guru garis depan, penyuluh, dan tenaga honorer K2 akan diatur.
Persyaratannya pun akan dibuat agar yang diangkat adalah orang-orang
layak.
"Kami akan mengawal proses pembahasannya dan kami percaya DPR punya itikad baik memperjuangkan nasib honorer," tandasnya.
Kabar Lainnya :
Sekian informasi yang dilansir www.jpnn.com Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru.
Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.

