KABAR GURU - Banyaknya permasalahan terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru kepada muridnya, dan berujung ke jalur hukum, menjadikan Bupati Karanganyar Juliyatmono tergerak.
Bupati berharap, agar pihak penegak hukum untuk dapat menelaah dan
mempelajari permasalahan sebelum melangkah ke jalur hukum.
mempelajari permasalahan sebelum melangkah ke jalur hukum.
![]() |
| Ilustrasi |
“Kalau ada siswa disuruh lari pagi karena terlambat sekolah, apakah itu dianggap menyalahi hak asasi, kemudian di lempar kapur itu juga melanggar,” kata Bupati, saat ditemui wartawan, usai memberikan sambutan dalam acara sosialisasi perlindungan guru di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (12/11/2016).
Lebih lanjut, Yuli sapaan akrabnya, mengatakan maka dari itu, aparat kepolisian diharapkan juga tidak gampang untuk memproses suatu laporan. Melainkan harus melalui identifikasi dulu. Sehingga diketahui mana bentuk yang diposisikan mendidik dan mana yang tidak.
Jika tindakan guru yang mendidik anak siswa dianggap tindakan yang melanggar HAM dan bukan bentuk edukasi, hal tersebut justru memperpanjang masalah.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi tersebut, maka rambu-rambu orang tua perlu dijaga dan diatur supaya guru itu nyaman dalam mendidik anak didiknya.
“Tata tertib sekolah itu penting, baik dimengerti oleh murid atau orang tua wali murid. Hakikatnya itu orang tua menitipkan murid kepada sekolah untuk dididik. Jadi yang bagaimanapun juga mereka harus taat pada peraturan tata tertib sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Karanganyar Aris Munandar, mengaku sampai sejauh ini, dari data yang ia terima, tidak sedikit guru mendapatkan permasalahan tersebut.
Aris mengaku sebagai organisasi untuk perlindungan para guru memang posisinya lemah. Lantaran PGRI berjalan sesuai dengan Pereturan Pemerintah (PP).
Sementara, jika terjadi permasalahan sampai pada ranah kepolisian, atau penegak hukum, aparat penegak hukum menggunakan Undang – Undang. Di mana posisinya lebih tinggi dari PP.
“Guru itu memang punya kode etik. PGRI sebenarnya sudah membela, tapi ya itu kita kalah dengan Undang-Undang. Maka dari itu, hari ini kita undang pihak dari kepolisian agar mereka mengetahui setiap pelanggaran guru itu agar tidak langsung diproses atau dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Aris.
Ditambahkannya, hal ini karena hukuman atau pun hadiah bagi siswa itu merupakan alat pendidikan dari guru. Saat ini para guru juga sudah diarahkan untuk tidak menghukum secara fisik.
Kabar lainnnya :
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari joglosemar.co semoga bermanfaat untuk rekan Guru semua.
Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

