KABAR GURU - Adanya UU No 1/2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) semakin membuka jalan bagi PNS untuk bisa
memiliki rumah. Apalagi masih banyak PNS di Indonesia yang belum
memiliki rumah.
.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan, Minggu (3/7).
Menurutnya, pada 1993 pemerintah
membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah
bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia
(KLBI).
“Saat itu, pemerintah melihat bahwa
kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS
dipaksa menabung melalui Bapertarum, untuk menambah uang muka,”
ujarnya.
anat UU yang memerintahkan pembentukan
tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif
dalam menyiapkan terbentuknya Tapera.
"Sejauh ini, Bapertarum masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS memiliki rumah," ucapnya.
Menurut Heroe, kehadiran Tapera
bertujuan mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini
dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan bersifat
jangka panjang, termasuk kreditnya, tetapi struktur pembiayaan relatif
jangka pendek.
“Sumber pendanaan untuk perumahan
berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk
deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu
sangat riskan,” imbuhnya.
Sekian dan semoga bermanfaat. Update terus berita pendidikan dan guru lainnya dengan like fanspage Kbar Guru. Terima kasih.
sumber : www.jpnn.com

