KABAR GURU - Pengalihan kewenangan guru SMA/SMK dari daerah ke provinsi dimulai per 1 Januari 2017. Kewenangan tersebut seperti halnya kebijakan, pembayaran gaji, mutasi dan lain-lain.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo Joko Triyono menyatakan, pengambilalihan kewenangan guru PNS ke provinsi berdampak pada beban Pemkab Sukoharjo yang akan berkurang. Lantaran, gaji guru PNS tidak akan lagi menjadi beban Pemkab Sukoharjo tapi beralih ke provinsi.
“Gaji PNS nanti langsung ditangani oleh provinsi. Bukan termasuk beban Pemkab lagi,” kata dia.
Ia menjelaskan data sebelumnya telah
diverifikasi dengan melibatkan provinsi. Selanjutnya, data difinalisasi
dan sepenuhnya diserahkan kewenangan pengelolaanya ke provinsi.
Pengambilalihan guru PNS mengikuti program sekolah yang juga diambilalih
pengelolaanya dari daerah ke provinsi.
Joko
menambahkan, tidak hanya berdampak pada beban gaji, saat ini perihal
mutasi juga langsung menjadi kewajiban provinsi. “Guru PNS sudah tidak
bisa lagi meminta mutasi oleh daerah karena sudah langsung ditangani
provinsi,” lanjutnya.
Bagi guru
non-PNS, lanjut Joko, sudah bukan kewenangan BKD. Namun, pihaknya belum
bisa memastikan apakah juga akan diambil provinsi atau tetap daerah.
Dikarenakan ada dugaan banyak guru non-PNS dengan status honorer atau
guru tidak tetap (GTT).
“Kami hanya
mendata resmi guru PNS. soal guru non-PNS bukan kewenangan kami. Itu
tanggungjawab Dinas Pendidikan (Disdik),” lanjutnya.
Terpisah,
Kepala Disdik Sukoharjo Darno menerangkan, saat ini pihaknya sedang
melakukan persiapan hingga penyelesaian pendataan. “Pada pelaksanaannya
nanti, guru PNS akan langsung berurusan dengan provinsi. Sedangkan
daerah hanya ketempatan tempat kerja saja di sekolah tingkat SMA/SMK,”
ujarnya.
Kabar lainnya :
Sekian informasi yang dilansir joglosemar.co Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru. Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.

