Guru PNS Sudah Tak Bisa Ajukan Mutasi

KABAR GURU - Pengalihan kewenangan guru SMA/SMK dari daerah ke provinsi dimulai per 1 Januari 2017. Kewenangan tersebut seperti halnya kebijakan, pembayaran gaji, mutasi dan lain-lain.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo Joko Triyono menyatakan, pengambilalihan kewenangan guru PNS ke provinsi berdampak pada beban Pemkab Sukoharjo yang akan berkurang. Lantaran, gaji guru PNS tidak akan lagi menjadi beban Pemkab Sukoharjo tapi beralih ke provinsi.

Guru PNS Sudah Tak Bisa Ajukan Mutasi

“Gaji PNS nanti langsung ditangani oleh provinsi. Bukan termasuk beban Pemkab lagi,” kata dia.
Ia menjelaskan data sebelumnya telah diverifikasi dengan melibatkan provinsi. Selanjutnya, data difinalisasi dan sepenuhnya diserahkan kewenangan pengelolaanya ke provinsi. Pengambilalihan guru PNS mengikuti program sekolah yang juga diambilalih pengelolaanya dari daerah ke provinsi.

Joko menambahkan, tidak hanya berdampak pada beban gaji, saat ini  perihal mutasi juga langsung menjadi kewajiban provinsi. “Guru PNS sudah tidak bisa lagi meminta mutasi oleh daerah karena sudah langsung ditangani provinsi,” lanjutnya.

Bagi guru non-PNS, lanjut Joko, sudah bukan kewenangan BKD. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah juga akan diambil provinsi atau tetap daerah. Dikarenakan ada dugaan banyak guru non-PNS dengan status honorer atau guru tidak tetap (GTT).

“Kami hanya mendata resmi guru PNS. soal guru non-PNS bukan kewenangan kami. Itu tanggungjawab Dinas Pendidikan (Disdik),” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Disdik Sukoharjo Darno menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan hingga penyelesaian pendataan. “Pada pelaksanaannya nanti, guru PNS akan langsung berurusan dengan provinsi. Sedangkan daerah hanya ketempatan tempat kerja saja di sekolah tingkat SMA/SMK,” ujarnya.

Kabar lainnya :

Sekian informasi yang dilansir joglosemar.co Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru. Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.