Dana BOS Bisa Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

KABAR GURU - Seluruh sekolah harus segera melakukan sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik). Bagi yang lelet, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghentikan sementara pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Memasuki November, sejatinya masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember).

Tetapi, bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya belum bisa dikucurkan. Update hingga Oktober lalu, ada 2.083 unit SD dan SMP, serta 678 unit SMA dan SMK yang belum sinkronisasi data. "Sekarang datanya bisa jadi berubah, karena ada yang sinkronisasi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad.

Dana BOS Bisa Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Dia menegaskan, bahwa sinkronisasi data menjadi syarat keperluan pencairan dana BOS. Sehingga, jika ada sekolah yang belum sinkronisasi, maka belum bisa mendapatkan dana BOS. Data dari Kemendikbud, dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.

Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS. Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.

"Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran," jelasnya.

Periode tahun anggaran yakni Januari sampai Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya. Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.

Kabar lainnya :


Sekian informasi yang dilansir kaltim.prokal.co Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru. Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.