KABAR GURU - Seluruh sekolah harus segera melakukan sinkronisasi data pokok
pendidikan (dapodik). Bagi yang lelet, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghentikan sementara pencairan dana
bantuan operasional sekolah (BOS). Memasuki November, sejatinya masa
penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember).
Tetapi, bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya
belum bisa dikucurkan. Update hingga Oktober lalu, ada 2.083 unit SD dan
SMP, serta 678 unit SMA dan SMK yang belum sinkronisasi data. "Sekarang
datanya bisa jadi berubah, karena ada yang sinkronisasi," kata Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad.
Dia menegaskan, bahwa sinkronisasi data menjadi syarat keperluan
pencairan dana BOS. Sehingga, jika ada sekolah yang belum sinkronisasi,
maka belum bisa mendapatkan dana BOS. Data dari Kemendikbud, dana BOS
untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.
Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti
mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS.
Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data
bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.
"Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran," jelasnya.
Periode tahun anggaran yakni Januari sampai Desember. Sementara
periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya.
Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada
sinkronisasi.
Kabar lainnya :
Sekian informasi yang dilansir kaltim.prokal.co Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru. Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.

