KABAR GURU - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai
negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok,
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor
akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata
dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Setiawan mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji
pegawai negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras,
dan tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji
pokok. “Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji
pokok meningkat,” kata dia.
Sementara penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian
target perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya
masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan
menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan
Pemerintah. “Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai
itu saya dapat 100 persen tunjangan itu,” kata dia.
Setiawan mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan
pemberian tunjangan kinerja setahun ke depan. “Idealnya evaluasi setiap 3
bulan bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam
perhitungan keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap
tahun,” kata dia.
Lalu komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai
kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada
data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya
beli. “Ada penilaiannya,” kata dia.
Setiawan mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP
mengenai gaji dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. “Honor tidak
ada lagi. Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang,” kata dia.
Menurut Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS
akan bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada
kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Mungkin ada yang meningkat,
mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional,” kata dia.
Setiawan mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas
mengatur soal pensiun dan tunjangan hari tua PNS. “Kita akan ubah skema
pensiun. Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita
geser, yang akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal.
Dan negara dan yang bersangkutan sama-sama mengiur,” kata dia.
Menurut Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya
dalam draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang
ditanggung negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. “Porsinya belum
diputuskan, tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus
sama-sama mengiur,” kata dia.
Setiawan mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu
juga belum menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut.
“Dalam PP disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara,”
kata dia.
Menurut Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama
sejumlah kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak
rembukan membahas itu. “Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah,
karena ini akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai
bangkrut, jangan sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun
ini,” kata dia.
Setiawan mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19
Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. “Dari 19 ini ada yang
disatukan, misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP,
konsekwensinya jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal,”
kata dia.
Menurut Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi
aturan pelaksana Undang-Undang ASN. “Yakni manajemen PNS, manajemen
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun
dan tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN,” kata
dia.
Setiawan mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar
sedang dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. “Ada satu
tinggal paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang
dalam proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi
mungkin saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan
yang mungkin perlu diperbaiki lagi,” kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman
Abnur mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres
bulan ini. “Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya
sudah jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang
mengelola amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya
guideline untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya,” kata dia di
Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Demikian berita seputar gaji PNS diatas. Jangan lupa update terus perkembangan Informasi PNS, GURU, Dan PENDIDIKAN lainnya dengan like fanspage facebook KABAR GURU. Terima kasih.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman INI.

